Pelaksanaan Putusan Pembayaran Denda Perkara Pidum

Pada hari Senin 03 juli 2023, telah dilakukan pelaksanaan putusan pembayaran denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) an. Terdakwa Lim Wee Ping dalam perkara Tindak Pidana Keimigrasian. Dalam putusannya Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 119 ayat (1) jo pasal 8 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “orang asing yang masuk dan berada diwilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku” dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

#kejaksaan #kejaksaanri #kejatiriau #JaksaAgungRI #jaksasahabatmasyarakat #trapsilaadhyaksa #terusbergerakdanberkarya #kejarikampar #kejaripelalawan #kejarisiak #kejarikuansing #kejarirokanhulu #kejarirokanhilir #kejariindragirihilir #kejariindragirihulu #kejaribengkalis #kejaridumai

Follow me!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *