Pelaksanaan Putusan Pembayaran Denda Perkara Pidum
Pada hari Senin 03 juli 2023, telah dilakukan pelaksanaan putusan pembayaran denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) an. Terdakwa Lim Wee Ping dalam perkara Tindak Pidana Keimigrasian. Dalam putusannya Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 119 ayat (1) jo pasal 8 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “orang asing yang masuk dan […]
