1. Pelayanan Tilang
Pelayanan Di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti
Jadwal Pelayanan:
- Senin s/d Kamis (08.00 s/d 16.00 WIB)
- Jumat (08.00 s/d 16.30 WIB)
2. Persyaratan
- Pelanggar e-tilang telah mengetahui kapan jadwal persidangan
- Perkara telah putus dan berkekuatan Hukum Tetap
- Setiap pelanggar e-tilang harus membawa bukti pelanggaran tilang.
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pelanggar tilang mendatangi loket pelayanan tilang (PTSP Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti);
- Pelanggar tilang mengambil nomor antrian yang telah disediakan;
- Pelanggar tilang memperlihatkan bukti pelanggaran tilang kepada petugas PTSP;
- Petugas PTSP memproses pengambilan barang bukti tilang;
- Petugas PTSP Memperlihatkan jumlah denda dan barang bukti tilang;
- Pelanggar dapat menerima barang bukti tilang setelah melakukan pembayaran di Bank BRI dan memperlihatkan bukti pembayarannya berupa Resi/Struk yang telah dibayar di Bank BRI kepada petugas.
4. Biaya / Tarif
Biaya atau denda tilang sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis dan tidak ada biaya tambahan.
5. Informasi
Pelanggar Tilang bisa melihat Putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang Melalui Online di Website E-Tilang Kejaksaan :
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.




