KEGIATAN: SIDANG TUNTUTAN

Selasa, 07 Februari 2023 telah dilaksanakan Sidang Tuntutan terhadap terdakwa EDI GUNAWAN, SE Als. EDI sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menyatakan Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 3 (TIGA) TAHUN dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sebesar RP. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) subsider 1 (SATU) BULAN Kurungan.

Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.341.689.415,00 (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah). Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 10 (SEPULUH) BULAN.

Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai 9 Tetap terlampir dalam Berkas Perkara dan menetapkan barang bukti nomor 10 Dirampas untuk Negara sebagai pembayaran Uang Pengganti.

 

Follow me!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *