Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kec. Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kep. Meranti

Sabtu (29/06/2024) dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kec. Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kep. Meranti dilaksanakan dan berlangsung dengan pengamanan ekstra ketat oleh jajaran dari stakeholder terkait terdiri dari jajaran Polri, TNI, hingga Linmas.

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) nampak dipantau juga Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal SIK. Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal., Plt. Bupati Kep. Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Kapolres Kep. Meranti, Kasi Intelijen Kejari Kep. Meranti Dodiyansah Putra, S.H., Kasi Pidum Kejari Kep. Meranti Acep Viki Rosdinar, S.H., Danramil 02, Danposal, Kesbangpol, serta unsur forkopimda terkait turut memantau berjalannya Pemungutan Suara Ulang tersebut.

Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PSU adalah singkatan dari pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan Pemilu.

Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tetap tinggi untuk pelaksanaan PSU ini, diharapakan PSU bisa berjalan lancar dan mudah-mudahan semua tahapan bisa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

#kejaksaan #kejaksaanri #kejatiriau #JaksaAgungRI #jaksasahabatmasyarakat #trapsilaadhyaksa #terusbergerakdanberkarya #kejarikampar #kejaripelalawan #kejarisiak #kejarikuansing #kejarirokanhulu #kejarirokanhilir #kejariindragirihilir #kejariindragirihulu #kejaribengkalis #kejaridumai

Follow me!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *