Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemungutan Suara Ulang Pemilu Tahun 2024

Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M,S.H.,M.H. menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemungutan Suara Ulang Pemilu Tahun 2024 pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 di Halaman Mako Polres Kep. Meranti JI. Gogok Kec.Tebing Tinggi Barat.

Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PSU adalah singkatan dari pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan Pemilu.

Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tetap tinggi untuk pelaksanaan PSU ini, diharapakan PSU bisa berjalan lancar dan mudah-mudahan semua tahapan bisa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Mari kita ciptakan PSU yang damai dan aman seperti pemilu sebelumnya dan bersama-sama kita bekerja untuk mensukseskan PSU ini.

#kejaksaan #kejaksaanri #iduladha2024 #kejatiriau #JaksaAgungRI #jaksasahabatmasyarakat #trapsilaadhyaksa #terusbergerakdanberkarya #kejarikampar #kejaripelalawan #kejarisiak #kejarikuansing #kejarirokanhulu #kejarirokanhilir #kejariindragirihilir #kejariindragirihulu #kejaribengkalis #kejaridumai

Follow me!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *