Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi
Pada hari Selasa, Tanggal 04 Juni 2024 telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa “N” dengan Agenda Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa yaitu menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3 jo. pasal 18 UU RI. No 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 3 bulan,
Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 276.894.066 dan denda sebesar Rp. 100.000.000.



