Press Release perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi Liberika Lim 1
Pada hari ini Kamis tanggal 07 Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi Liberika Lim 1 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp. 2.102.761.900,- (dua milyar seratus dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah ).
Terhadap 2 (dua) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni :
1. Tersangka inisial “ S “ Selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
2. Tersangka inisial “ K “ Selaku Penyedia/Pelaksana (Direktur CV. Bintang Bersegi) ;
Terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan pada Lapas Kelas II.B Selatpanjang di Selatpanjang.
#kejaksaan #kejaksaanri #kejatiriau #JaksaAgungRI #jaksasahabatmasyarakat #trapsilaadhyaksa #terusbergerakdanberkarya #kejarikampar #kejaripelalawan #kejarisiak #kejarikuansing #kejarirokanhulu #kejarirokanhilir #kejariindragirihilir #kejariindragirihulu #kejaribengkalis #kejaridumai



