SIDANG PUTUSAN TIPIKOR

Selasa, 05 Desember 2023 telah dilaksanakan Sidang Putusan terhadap terdakwa DUPI JULIANDRI S.T Als. DUPI bin Agus K.S. dan IR. DHARMA ARIFIADI Als Dharma bin Drs. H. Soedarmo sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DUPI JULIANDRI S.T Als. DUPI bin Agus K.S. dan IR. DHARMA ARIFIADI Als Dharma bin Drs. H. Soedarmo tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menyatakan Terdakwa DUPI JULIANDRI S.T Als. DUPI bin Agus K.S. dan IR. DHARMA ARIFIADI Als Dharma bin Drs. H. Soedarmo terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 2 (DUA) TAHUN dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sebesar RP. 75.000.000,- (TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) subsider 2 (DUA) BULAN Kurungan.
#kejaksaan #kejaksaanri #JaksaAgungRI #kejatiriau #JaksaAgungRI #jaksasahabatmasyarakat #trapsilaadhyaksa #terusbergerakdanberkarya #kejarikampar #kejaripelalawan #kejarisiak #kejarikuansing #kejarirokanhulu #kejarirokanhilir #kejariindragirihilir #kejariindragirihulu #kejaribengkalis #kejaridumai


